Jumat, 06 November 2009

Kasus Jual Beli Pasir di Bozem Telaga Sari

Pasir di Telagasari Diduga Diperjualbelikan
Dinas PU Hanya Merekomendasikan Pengerukan



BALIKPAPAN- Proyek pengerukan pasir pada Bozem di Telagasari Gunung Pasir disinyalir menyimpang. Pasalnya, tanah hasil pengerukan diduga dijual ke salah satu perusahaan yang akan membangun apartemen di Jl Sudirman.
Hal tersebut dicurigai setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melihat banyaknya truck pengangkut tanah dan membawa muatan pasir dari Gunung Pasir ke proyek pembangunan apartemen tersebut.
“Awalnya, pada Jumat (30/10) lalu, sekira pukul 00.00 Wita kita melihat truk yang mengakut pasir tersebut, tanpa ditutupi oleh penutup muatan dan mengotori jalan. Setelah kita tanya kepada sopirnya, ternyata pasir-pasir yang diangkut oleh 20 unit truk sejak pukul 00.00 wita hingga pukul 05.00 wita ini akan dialihkan ke salah satu proyek pembangunan apartemen di Jl Sudirman,” kata Kasi Ops Satpol PP Subardiyono.
Kepada petugas satpol PP, sopir tersebut mengaku telah mengantongi izin dari Dinas PU. “Karena telah mengantongi izin tersebut, kita biarkan begitu saja. Namun kita akan tetapmengawasi kegiatan tersebut. Karena, jika hal tersebut sampai diperjual belikan berarti menyalahi ketentuan, yakni melakukan penambangan galian C,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Dinas PU Balikpapan, Sri Soetantinah, menuturkan, pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk pengerukan lahan tersebut, tetapi hanya sebatas rekomendasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bertambahnya volume pasir akibat hujan, sehingga mengakibatkan kedangkalan di kawasan bozem.
“Rencana Pemkot adalah merevitalisasi Telagasari tersebut untuk menjadi bozem. otlet-otletnya sekarang sudah selesai, tinggal sekarang kita membenahi kawasan setempat agar dapat berfungsi maksimal sebagai bozem,” jelasnya.
Namun, Dinas PU tidak mengetahui jika tanah tersebut diperjual belikan. “Kalau memang diperlukan untuk kegiatan pembangunan, silahkan saja, itu tidak dilarang. Tetapi tidak boleh dijual dan kami juga belum menerima informasi apakah pasir tersebut diperjual belikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Syahrumsyah Setia menganggap, kegiatan pemindahan pasir tersebut tidak melanggar aturan, kendati hal tersebut diperjual belikan. Pasalnya Perda no 29 tahun 2000, tentang galian c saat ini telah dibekukan.
“Itu tidak diperjual belikan. Tetapi, meskipun diperjualbelikan tetap tidak melanggar aturan, karena Perda tentang galian c, saat ini masih dibekukan. Selain itu, uang yang didapat dari hasil penjualan pasir tersebut akan masuk ke kas daerah melalui pajak galian c,” ungkapnya.
Sementar itu, ketia media ini mencoba mengkonfirmasi ke perusahaan yang menerima pemindahan pasir tersebut, tidak berhasil menemui salah satu staff maupun pegawai di kantor tersebut. “Semuanya tidak ada di kantor, termasuk bos-bosnya. Mereka ada di Jakarta. Kapan pulangnya, saya juga tidak tahu,” ujar salah satu security.

(red : Hi_puss)

0 komentar: