Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009
judul : sebelum denda dinaikan, Jumlah Pelanggaran Meningkat
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang ketertiban berlalu lintas, maka polresta Balikpapan, semakin gencar melakukan sosialisasi sekaligus merazia para pengguna kendaraan bermotor. hal ini terkait dengan meningkatnya jumlah pelanggaran berlalu lintas di Balikpapan.
hal ini terlihat dari razia kendaraan bermotor yang digelar polresta Balikpapan dengan bekerja sama dari dinas Perhubungan kota Balikpapan, kamis 12 November 2009, di depan gedung nasional Balikpapan.
dalam razia tersebut, ditemukan ratusan pengguna kendaraan roda 2 yang melanggar, seperti tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi atau (SIM), tidak menggunakan helm standar, hingga ada beberapa pengendara yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan.
menurut kanit patroli lalu lintas Polresta balikpapan, Syachroni saat ditemui reporter Blog Kita Bersama disela-sela razia, menjelaskan, bahwa razia tersebut, bertujuan sekaligus untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang ketertiban berlalu lintas. karena terhitung per tanggal 16 November 2009, UU tersebut bakal diberlakukan. untuk pelanggar yang terjaring pada razia hari ini, masih belum diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang baru tersebut. namun, jika setelah tanggal 16 November 2009, masih ditemukan pelanggaran, maka sanksi terkait undang-undang baru bakal diberlakukan.
sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009, bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan denda sebesar 1juta rupiah, serta bagi setiap pengendara motor roda, wajib memakai helm standar, dan menyelakan lampu pada siang hari. jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda masing-masing sekira 250ribu rupiah dan 100ribu rupiah.
sementara itu, selain kendaraan roda dua, pada razia tersebut, juga dilakukan pemeriksaan pada para pengemudi angkutan kota, pasalnya, pihak kepolisian menerima banyak laporan terkait sopir angkot yang tidak memiliki SIM, dan hasilnya, sekira 4 angkot ditahan, yang disebabkan akibat tidak memiliki SIM atau pun SIM yang tidak umum.
Kamis, 12 November 2009
Seputar Balikpapan
Diposting oleh TOKO KITA BERSAMA di 02.51
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar