Selasa, 03 November 2009

Seputar Balikpapan

Sosialisasi Publik Draft Raperda Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim
kesadaran Belum Maksimal, Sanksi Ditingkatkan

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, menilai, kesadaran masyarakat Kaltim, untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, yang rata-rata daerahnya berupa Hutan belantara, masih sangat kurang.

untuk itu, BLH kaltim telah membuat Raperda tentang Lingkungan Hidup, untuk memaksimalkan sanksi bagi Pelanggaran Lingkungan, yang disosialisasikan sejak 3 November 2009, di aula Pemkot Balikpapan.

kepala BLH Kaltim, tuparman, menjelaskan, bahwa, selama ini memang sanksi terhadap pelanggaran Lingkungan, seperti, pencemaran, atau penambangan liar dengan merusak lahan hijau, masih belum maksimal, hal ini membuktikan bahwa kesadaran terhadap pencemaran lingkungan hidup masih kurang.
oleh karena itu, pemerintah propinsi merasa sangat penting untuk menyusun rancangan perda lingkungan hidup, dengan harapan mampu melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.
selain itu, parman, sapaan akrabnya, menghimbau agar semua sektor, harus bekerja sama untuk mengelola dan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup.



(Red : Hi_puss)

0 komentar: